Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa MacBook Neo Dijual Murah? Ternyata Cuma Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:09:00 WIB
Duh! Kemenperin Sebut iPhone 16 Ilegal di RI, Apa Alasannya?
iPhone 16 ilegal di RI (Foto: Apple)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel seri iPhone 16ilegal diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu karena smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Adapun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Penjualan iPhone 16 belum diizinkan di Tanah Air karena Apple belum berinvestasi di Indonesia. Sehingga sertifikat TKDN-nya juga belum bisa dikeluarkan.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut