Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak

Senin, 14 Juli 2025 - 22:14:00 WIB
DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak
Ilustrasi DJP akan mengatur kriteria marketplace yang memungut pajak. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar. 

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," jelasnya.

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut