Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Mobil hingga Apartemen Penunggak Pajak Disita

Rabu, 23 April 2025 - 16:54:00 WIB
DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Mobil hingga Apartemen Penunggak Pajak Disita
DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak dari 21-25 April 2025 (Foto: Dok. DJP)
Advertisement . Scroll to see content

Mulai barang bergerak seperti barang elektronik/gadget, mobil dan sepeda motor, peralatan mesin, logam mulia, sampai dengan surat berharga, cek dan rekening. Sedangkan barang tidak bergerak adalah ruko, apartemen, dan jenis tanah/atau bangunan lainnya.

Sita Serentak merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan surat paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai Pelaporan SPT Tahunan dapat menemui Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut