Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Nama Perusahaan Asuransi Konvensional di Indonesia, Cek Selengkapnya

Minggu, 04 Februari 2024 - 20:33:00 WIB
Daftar Nama Perusahaan Asuransi Konvensional di Indonesia, Cek Selengkapnya
Daftar nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia yang terdaftar di OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Daftar nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia akan diulas dalam artikel ini. Terdapat berbagai asuransi konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi konvensional merupakan perjanjian antar dua belah pihak atau lebih. Pembayaran premi oleh peserta dirancang untuk memindahkan risiko finansial kepada perusahaan asuransi.

Individu yang membayar premi, atau nasabah, akan memutuskan untuk membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi, di mana risiko keuangan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Terkait asuransi konvensional nasabah diharuskan membayar premi sepanjang berlakunya polis. Jika nasabah mengajukan klaim asuransi dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang singkat, perusahaan dapat mengalami defisit underwriting.

Sebaliknya, jika nasabah tidak mengajukan klaim hingga berakhirnya masa polis, perusahaan asuransi dapat mengalami surplus underwriting.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut