Cukup Bukti, KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Gopprera menyampaikan, pada proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
KPPU Minta Pemerintah Batasi Pemberian Izin HGU Lahan Sawit ke Perusahaan Skala Besar
Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:
Editor: Aditya Pratama