Cukup Bukti, KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menuturkan, peningkatan status ini diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Gopprera dalam pernyataan resmi dikutip, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Harga Anjlok, Penambang Kripto Jual 14.000 Bitcoin Senilai Rp4,48 Triliun dalam 24 Jam
"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan," kata dia.
KPPU Dorong Ada Tempat Penyimpanan Produk Hortikultura di Pasar Tradisional, Ini Tujuannya
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Gopprera menyampaikan, pada proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
KPPU Minta Pemerintah Batasi Pemberian Izin HGU Lahan Sawit ke Perusahaan Skala Besar
Berikut daftar perusahaan terlapor pada kasus minyak goreng:
Editor: Aditya Pratama