Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Ini Tahapannya
4. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa tunggakan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan kepada Peserta adalah maksimal sebanyak 24 bulan, bagi Peserta yang memiliki tunggakan kurang dari 24 bulan, maka iuran bulan berjalan akan tetap terbentuk dan menjadi penambah tunggakan peserta hinga maksimal 24 bulan. Selanjutnya, setelah peserta menyelesaikan proses pemilihan jangka waktu pembayaran tunggakan, maka akan muncul potensi penambahan tunggakan. Pada menu ini, peserta dapat memilih untuk langsung melakukan pembayaran secara penuh atau pembayaran bertahap dengan jangka waktu maksimal 3 bulan terhadap potensi penambahan tagihan tersebut. Setelah memilih jangka waktu penyelesaian tunggakan, peserta dapat memilih tombol Daftar. Pastikan e-mail sudah sesuai, apabila data e-mail belum sesuai, maka dapat dilakukan perubahan pada menu Ubah Data, apabila sudah sesuai maka klik Setuju.
5. Setelah itu akan muncul Syarat & Ketentuan terkait OTP, pilih Selanjutnya dan masukkan OTP (OTP akan dikirimkan melalui SMS).
6. Setelah berhasil, pada menu Home, pilih Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) maka akan muncul informasi awal mengenai program REHAB, klik Lanjut
7. Bagi peserta yang sudah mendaftar program REHAB maka akan ditampilkan informasi mengenai: Status pendaftaran, tanggal pendaftaran, besaran tunggakan saat mendaftar, dan besaran tunggakan yang akan dibayarkan setiap bulannya. Fitur Hitung Potensi Tagihan Bulan Berjalan untuk melihat potensi penambahan tunggakan selama peserta mengikuti program REHAB.
8. Apabila peserta ingin melakukan pelunasan, maka pilih fitur Pelunasan Program, yang selanjutnya akan muncul ketentuan pelunasan program REHAB beserta nominal yang harus dibayar (total dari tunggakan dan tagihan bulan berjalan). Lalu Pilih Alasan Pelunasan dan klik Setuju
Demikian cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil. Semoga bisa menambah informasi ya!
Editor: Puti Aini Yasmin