Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 66 Rumah Sakit Akan Dibangun di Daerah Tertinggal, 14 Sudah Siap Beroperasi!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Ini Tahapannya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:37:00 WIB
Cara Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Ini Tahapannya
ilustrasi cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat. Saat ini, BPJS memiliki tiga pilihan untuk diikuti, yakni kelas I, II dan III.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adapun, besaran iuran per bulannya Rp42.000 hingga Rp150.000.

Lantas, bagaimana cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan aturan, BPJS Kesehatan wajib diikuti bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagai jaminan kesehatan. Adapun, cara menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan membayar besaran yang ditagihkan.

Namun, jika dirasa sulit BPJS Kesehatan memiliki program REHAB, yakni fitur rencana pembayaran bertahap untuk peserta dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Nantinya, tunggakan bisa dibayar secara mencicil.

Cara Cicil BPJS Kesehatan

1. Pada menu Home, pilih Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) maka akan muncul informasi awal mengenai program REHAB, klik Lanjut.

2.. Selanjutnya akan muncul informasi mengenai Total Tunggakan Satu Keluarga dan Simulasi Tagihan. Klik Selanjutnya maka akan muncul Syarat dan Ketentuan pendaftaran program REHAB, pilih Saya Setuju dan klik Selanjutnya.

3. Setelah itu akan muncul simulasi tagihan pembayaran tunggakan bertahap. Pilih Jangka Waktu Pembayaran Bertahap dan klik Lanjut untuk menampilkan simulasinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut