Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kreator Konten Bisa Punya Nomor Induk Berusaha Mulai Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKU Online, Gratis dari Ponsel Anda

Senin, 28 Maret 2022 - 13:56:00 WIB
Cara Membuat SKU Online, Gratis dari Ponsel Anda
Cara membuat SKU online, gratis dari ponsel.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKUonline berikut ini penting bagi yang ingin mendirikan usaha atau para pemilik toko, warung atau pengusaha kecil. Membuatnya pun mudah karena bisa dilakukan secara online. 

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah surat yang dibuat aparat berwenang, seperti kelurahan atau kepala desa, yang menerangkan Anda memiliki usaha. SKU merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas usaha Anda. 

Selain itu, SKU juga sangat berguna untuk membantu pelaku usaha dalam pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, memudahkan meminjam modal di bank, penerimaan subsidi dari pemerintah maupun keperluan lain yang terkait dengan usaha. 

Pengajuan SKU cukup mudah karena pelaku usaha bisa mengurusnya hanya melalui OSS atau Online Singel Submission. Dengan pembuatan SKU secara online ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SKU tanpa harus mendatangi dinas terkait dan mengganggu aktivitas lainnya.

Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini cara membuat SKU online dan persyaratannya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut