Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya
Selain bisa diurus langsung ke Polsek/Polres setempat, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Berikut tahapannya:
- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih 'Form Pendaftaran'
- Isi formulir, mulai dari Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
- Pada bagian 'Satwil', pilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
Syarat pembuatan SKCK baru terbagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut syarat lengkapnya:
- Fotocopy KTP (serta bawa KTP asli)
- Fotocopy Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotocopy akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotocopy kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas
Demikian ulasan cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. Semoga membantu bagi Anda yang ingin membuat dokumen SKCK.
Editor: Aditya Pratama