Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Cara membuatSKCK terbaru dengan syaratnya akan diulas dalam artikel ini. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan menurut data kepolisian.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, atau melamar pekerjaan baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Terdapat dua cara membuat SKCK, baik offline maupun online. Berikut caranya:
Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara langsung di Polsek dan Polres setempat. Prosesnya pun tidak memakan banyak waktu. Untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda harus mengurus SKCK di Polres (tingkat kabupaten/kota), bukan di Polsek.
Berikut tahapan mengurus SKCK offline:
- Lengkapi berkas yang diperlukan untuk membuat SKCK
- Datangi loket pengurusan SKCK di Polsek/Polres untuk mendaftarkan berkas yang telah disiapkan
- Isi formulir yang diminta petugas
- Pihak Polsek/Polres akan meminta kelengkapan berkas sebagai kelengkapan
- Sidik jari. Tahapan ini penting bagi Anda yang baru mengurus SKCK dan belum mempunyai rumus sidik jari. Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polsek/Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari
- Setelah proses sidik jari rampung, kumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu antrean untuk menunggu SKCK selesai