Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis, Cek di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:13:00 WIB
Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan
Cara membuat SIUP online bisa dilakukan lewat situs OSS
Advertisement . Scroll to see content

Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang  nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha. 

Cara membuat SIUP online sebagai berikut:

1. Buat akun OSS di www.oss.go.id

2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.

3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.  

4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan. 

6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut