Bus Berstiker Kemenhub Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik, Dirjen Darat: Bukan untuk Pemudik
Menurut Budi, masyarakat yang bisa berpergian ke luar kota juga diwajibkan memenuhi persyaratan. Seperti membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik dan juga surat bebas covid-19.
“Oleh karena itu Kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” kata Budi Setiyadi.
Sedangkan bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas wajib menyertakan surat izin perjalanan. Tanpa surat perizinan, pegawai atau masyarakat yang ingin berpergian dalam rangka kerja tidak diperkenankan untuk ke luar kota.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutur Budi.
Editor: Jeanny Aipassa