Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031, Nomor 5 Artis Lawas
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran Lebih dari 3 Bulan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:47:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran Lebih dari 3 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung klaim JKP jika pelaku usaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari 3 bulan berturut-turut. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait skema pembayaran klaim JKP, yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kini ditanggung oleh pelaku usaha jika menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.

"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," tulis beleid tersebut dikutip, Rabu (19/2/2025).

Meski demikian, dalam Pasal 30 Ayat 4 dijelaskan bahwa para pengusaha bisa mengajukan klaim atas pembayaran JKP kepada korban PHK kepada BJPS Ketenagakerjaan jika telah melunasi tunggakan beserta denda atas keterlambatan pembayaran iuran. 

"Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta," tulis ayat (5).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut