Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Spesifikasi Pesawat Pengebom B-52 AS yang Jatuh Tak Berbekas, Dijuluki Bongsor Jelek dan Gendut
Advertisement . Scroll to see content

Boeing Didenda Rp3 Triliun karena Beri Pernyataan Sesat soal Kecelakaan 737 MAX

Minggu, 25 September 2022 - 10:41:00 WIB
Boeing Didenda Rp3 Triliun karena Beri Pernyataan Sesat soal Kecelakaan 737 MAX
Boeing dikenakan sanksi 200 juta dolar AS atau setara Rp3 triliun oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Administrasi Penerbangan Federal mengharuskan pilot 737 MAX untuk menjalani pelatihan baru untuk menangani MCAS serta mengamanatkan perlindungan baru yang signifikan dan perubahan perangkat lunak lainnya ke sistem kontrol penerbangan sebelum mengizinkan pesawat untuk kembali beroperasi.

Kecelakaan itu merugikan Boeing lebih dari 20 miliar dolar AS dan membuat Kongres meloloskan undang-undang yang mereformasi bagaimana FAA mensertifikasi pesawat baru. Boeing menghadapi tenggat waktu Desember untuk memenangkan persetujuan dari FAA dari varian 737 MAX 7 dan 10, atau harus memenuhi persyaratan peringatan kokpit modern yang baru.

Pada Januari 2021, Boeing setuju untuk membayar denda dan kompensasi 2,5 miliar dolar AS untuk menyelesaikan penyelidikan kriminal Departemen Kehakiman AS atas kecelakaan 737 MAX. Penyelesaian oleh Departemen Kehakiman memungkinkan Boeing untuk menghindari penuntutan, termasuk denda 243,6 juta dolar AS, kompensasi kepada maskapai penerbangan sebesar 1,77 miliar dolar AS, dan dana korban kecelakaan 500 juta dolar AS atas tuduhan konspirasi penipuan terkait dengan desain cacat pesawat.

Keluarga beberapa orang yang tewas dalam kecelakaan Boeing telah meminta hakim untuk menyatakan pemerintah melanggar hak hukum mereka ketika mencapai penyelesaian.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut