Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya

Sabtu, 19 November 2022 - 14:35:00 WIB
Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya
Biaya balik nama motor 2022, syarat dan tahapannya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

1. Biaya administrasi: Rp35.000 Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.

2. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000.

3. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.

4. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000.

5. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000.

6. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

8. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut