Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya
1. Biaya administrasi: Rp35.000 Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
2. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000.
3. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.
4. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000.
5. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000.
6. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
8. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.