Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya
JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama motor 2022, syarat dan tahapannya akan diulas dalam artikel ini. Pembelian motor bekas saat ini masih menjadi banyak pilihan bagi sebagian masyarakat di Indonesia karena harganya yang lebih rendah jika membeli motor baru.
Terlebih lagi saat ini tren kalangan anak muda yang menyukai motor-motor klasik yang sudah tidak diproduksi oleh pabrikan. Namun, dalam proses pembelian motor bekas, pembeli harus membalik nama dari pihak penjual.
Hal itu perlu dilakukan untuk kelanjutan dari surat-surat kepemilakan kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor, dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya.
Oleh karena itu, diperlukan informasi biaya balik nama motor 2022 bagi Anda yang ingin membeli motor bekas. Adapun biaya balik nama motor akan berbeda di setiap daerahnya tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama motor. MNC Portal Indonesia mengambil contoh biaya balik nama untuk daerah DKI Jakarta. Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):