Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung
Advertisement . Scroll to see content

Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Senilai Rp15,6 Miliar Dimusnahkan, Paling Banyak Rokok dan Miras

Rabu, 22 Desember 2021 - 13:30:00 WIB
Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Senilai Rp15,6 Miliar Dimusnahkan, Paling Banyak Rokok dan Miras
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memusnahkan barang sitaan senilai Rp15,6 miliar. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang ilegal tersebut sebesar Rp6,652 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegakan hukum. 

"Barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil," kata Askolani, dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).

Dia menjelaskan, sebagai  instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. 

"Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Askolani.
 
Menurut dia, pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.

Hal tersebut juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut