Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi jadi 18, Terbaru dari Sumbar
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin salah satu bank di Indonesia. Terbaru, dari Sumatera Barat (Sumbar) dan hal ini menambah daftar bank bangkrut menjadi 18 sepanjang periode Januari-Desember 2024.
Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, bernama PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Izin bank tersebut dicabut oleh OJK per 11 Desember 2024.
Terkait hal ini, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.