Aturan Terbit, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari
Rabu, 01 Januari 2025 - 16:34:00 WIB
Dengan demikian berdasarkan Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, PPN 12 persen untuk barang mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir, ada ketentuan transisi.
Ketentuan transisi tersebut berlaku pada 1 hingga 31 Januari 2025. Pada masa transisi, tarif PPN yang dikenakan adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual.
Setelah itu, mulai 1 Februari 2025, berlaku ketentuan penuh sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), yaitu 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Editor: Rizky Agustian