Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:58:00 WIB
Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya
Ilustrasi impor barang. Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan pengetatan barang impor pada 17 Oktober mendatang
Advertisement . Scroll to see content

"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40 persen tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019 dimana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.

"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut