Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya
Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:58:00 WIB
"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40 persen tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019 dimana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.
"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," ujar dia.
Editor: Puti Aini Yasmin