Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:58:00 WIB
Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya
Ilustrasi impor barang. Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan pengetatan barang impor pada 17 Oktober mendatang
Advertisement . Scroll to see content

Pihaknya di Bea Cukai juga mencatat bahwa beberapa e-commerce sudah melakukan kemitraan, seperti misalnya Lazada. Sementara itu, Shopee masih menjalani proses. 

"Dalam aturan ini, kami menetapkan PPMSE sebagai importir, termasuk terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, kalau seandainya melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai pabean atau jumlah," tutur dia.

Ketentuan Pengetatan Barang Impor

Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15-25%), alas kaki/sepatu (25-30%), tas (15-20%), dan buku (0%). 

"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), dan besi dan baja (0-20%)," kata dia. 

Fadjar menjelaskan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut