Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Karantina 10 Hari, Menko Airlangga: Hanya untuk Pelaku Perjalanan dari 13 Negara Ini

Senin, 03 Januari 2022 - 20:16:00 WIB
 Aturan Karantina 10 Hari, Menko Airlangga: Hanya untuk Pelaku Perjalanan dari 13 Negara Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan baru karantina itu, diberlakukan di seluruh bandara internasional nyang menjadi pintu masuk ke Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi. 

"Ketentuan ini juga berlaku bagi perjalanan laut melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta untuk perjalanan darat melalui PLBN Aruk, Entikong, dan Motaain," ungkap Menko Airlangga.

Sedangkan, untuk tempat karantina sudah disiapkan 25 Wisma/Rusun dan 16 Hotel (dengan total 28.087 Tempat Tidur) sebagai tempat Karantina Terpusat.

"Karantina terpusaf dibiayai pemerintah di Pintu Masuk Kedatangan, dengan rincian yaitu Pintu Masuk Udara (23.830 TT), Laut (2.990 TT), dan Darat (1.267 TT)," tutur Menko Airlangga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut