Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Bukukan Laba Bersih Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Naik 16,4 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK, Biaya Layanan Kini Disatukan dengan Bunga Pinjol

Sabtu, 11 November 2023 - 15:58:00 WIB
Aturan Baru OJK, Biaya Layanan Kini Disatukan dengan Bunga Pinjol
Melalui aturan terbaru yang diterbitkan OJK, biaya layanan pinjol sudah menjadi dengan bunga pinjaman atau disebut dengan manfaat ekonomi. (Foto: Ilustrasi/Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3 persen per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

“Kenapa secara bertahap? Karena industrinya butuh penyesuaian. Kalau tidak nanti keberlanjutan industri akan terganggu,” ucap Agusman.

Di samping itu, OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. 

Adapun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan di atas dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut