Alat Belajar Tertahan Setahun di Bea Cukai, Kepsek SLB Minta Maaf Tak Tahu Prosedur Barang Hibah
JAKARTA, iNews.id - Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, Dede Kurniasih menyampaikan permohonan maaf atas viralnya tentang tagihan ratusan juta dari Bea Cukai yang di media sosial X. Dia mengakui munculnya tagihan ratusan juta rupiah itu akibat ketidaktahuan pihaknya tentang prosedur barang hibah impor.
"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan terkait bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi. Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," ujar Dede dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Dede juga memastikan 20 unit alat bantu pembelajaran bagi para siswa-siswi tunanetra dari OHFA Tech Korea Selatan masih bisa berfungsi dengan baik meski sudah tertahan di tempat penimbunan Bea Cukai Soetta sejak 18 Desember 2022 lalu.
"Masih baik-baik aja, (tertahan) 1 tahun 4 bulanan," tuturnya.
Bea Cukai Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB yang Viral Ditagih Ratusan Juta
Dede mewakili SLB-A Pembina Tingkat Nasional mengucapkan terima kasih atas bantuan keyboard yang diberikan, sehingga bisa dipergunakan. Apalagi katanya, alat ini belum ada di Indonesia.
"Sebetulnya suatu kebanggaan untuk kami karena memang alat ini dibutuhkan buat peserta didik tunanetra, karena ini ada bunyinya, karena mereka kan menggunakan pendengaran. Jadi saat ini sangat dibutuhkan dan bahkan sangat ditunggu-tunggu anak-anak yang kemarin sudah uji coba," katanya.
Sri Mulyani Minta Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Bantuan Alat Belajar SLB Hari Ini
Dia berharap, alat ini bisa membuat para siswa-siswi tunanetra belajar lebih maksimal.
"Jadi Alhamdulillah, senang sekali alat ini bisa kami terima. Mudah-mudahan alat ini membantu pembelajaran dan pendidikan khususnya tunanetra bisa belajar lebih maksimal," ucapnya.
Viral Alat Belajar SLB Ditagih Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Kronologinya
Editor: Aditya Pratama