Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Kompak Buat Koreo Barisan Perjuangan saat Demo di DPR, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Mogok Kerja Hari Ini Mendadak Ditunda, Ini Alasan KSPI

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:11:00 WIB
 Aksi Mogok Kerja Hari Ini Mendadak Ditunda, Ini Alasan KSPI
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan KSPI menunda aksi mogok kerja serentak di 1.000 perusahaan, yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (5/8/2021). 

Menurut dia, alasan penundaan aksi demo itu, karena memperhatikan pandemi dan penyebaran kematian kasus Covid-19 yang masih tinggi dan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali sampai dengan 9 Agustus 2021. 

“Dengan mempertimbangankan beberapa hal seperti perpanjangan PPKM dan tingginya angka Covid-19, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini,” kata Said Iqbal melalui pernyataan tertulis, yang diterima MNC News Portal Indonesia, Kamis (5/8/2021).

Meski demikian, Iqbal mengatakan, buruh tetap akan menyuarakan dan mengkampanyekan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan persidangan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleg Riden Hatam Aziz sebagai anggota KSPI," ujar Said Iqbal.

Dalam persidang uji formil ini, Said Iqbal, direncanakan akan hadir sebagai saksi fakta. Said Iqbal menyampaikan, bahwa dirinya akan memberikan kesaksian terkait dengan cacat prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

“Saya akan membongkar fakta dan data terkait dengan cacat formal dan prosedural pembentukan UU Cipta kerja yang tidak melibatkan partisipasi dari buruh pada saat proses penyusunannya,” ungkap Said Iqbal.

Dia menyampaikan, di tengah pandemi banyak buruh yang kondisinya sudah memprihatinkan, seperti  jutaan buruh yang telah di PHK dengan mendapatkan pesangon yang sangat kecil karena mengikuti Omnibus Law.

"Saat ini puluhan ribu buruh sudah berubah status hubungan kerjanya menjadi karyawan kontrak atau outsourcing dengan upah harian. Dampaknya, buruh yang merasa ada gejala Covid-19 tetap masuk bekerja karena jika tidak masuk upah hariannya akan dipotong. Bila upahnya dipotong, buruh akan berkurang pendapatannya. Sehingga mereka khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan dan bayar kontrakan,” tutur Said Iqbal.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut