Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Buka Peluang Kolaborasi Internasional, Bangun Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa
Advertisement . Scroll to see content

AHY Bakal Temui Jokowi, Lapor Kasus Hotel Sultan yang Berlarut-larut

Kamis, 07 Maret 2024 - 18:32:00 WIB
AHY Bakal Temui Jokowi, Lapor Kasus Hotel Sultan yang Berlarut-larut
ilustrasi kasus hotel Sultan yang berlarut-larut (its)
Advertisement . Scroll to see content

Di satu sisi, PT Indobuildco mengklaim pada 21 Agustus 1971 Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya pada tahun 1972 Gubernur DKI Jakarta menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk PT Indobuildco.

Sedangkan pada 15 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang kemudian diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1989.

Selanjutnya pada tahun 2010, terbit juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan status penggunaan HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara.

PT Indobuildco menilai, negara tidak bisa serta merta menerbitkan HPL di atas HGB yang sudah lebih dahulu diberikan kepada PT Indobuildco. Jika demikian, secara hukum pemegang HPL harus menyelesaikan segara hak orang lain di atasnya, dalam hal ini PT Indobuildco sebagai pemegang HGB.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut