Di satu sisi, PT Indobuildco mengklaim pada 21 Agustus 1971 Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya pada tahun 1972 Gubernur DKI Jakarta menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk PT Indobuildco.
Sedangkan pada 15 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang kemudian diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1989.
Selanjutnya pada tahun 2010, terbit juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan status penggunaan HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara.
PT Indobuildco menilai, negara tidak bisa serta merta menerbitkan HPL di atas HGB yang sudah lebih dahulu diberikan kepada PT Indobuildco. Jika demikian, secara hukum pemegang HPL harus menyelesaikan segara hak orang lain di atasnya, dalam hal ini PT Indobuildco sebagai pemegang HGB.
Editor: Puti Aini Yasmin