Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Instruksikan Pinjam Fasilitas Negara untuk Sekolah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:53:00 WIB
5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia
5 negara yang punya tabungan perumahan dengan ketentuan-ketentuan masing-masing. (foto: Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - 5 negara yang punya tabungan perumahan akan diulas dalam artikel ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TabunganPerumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Melalui ketentuan baru Tapera ini, para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta di Indonesia gajinya akan dipotong untuk simpanan Tapera. 

PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut