5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia
JAKARTA, iNews.id - 5 negara yang punya tabungan perumahan akan diulas dalam artikel ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TabunganPerumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Melalui ketentuan baru Tapera ini, para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta di Indonesia gajinya akan dipotong untuk simpanan Tapera.
PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.