Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp180,4 Triliun per Mei 2026, Setara 0,7 Persen PDB
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 12:18:00 WIB
5 Fakta Aturan Baru JHT, Alasan hingga Dana Sebagian Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Buruh Menolak

Ketua Bidang Politik Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Jumiasih menolak keputusan terbaru JHT tersebut. Baginya, aturan itu tidak adil untuk kaum buruh.

"JHT itu kan haknya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal Indonesia.

Dia menegaskan, kalau di kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sangat kejam menindas kaum buruh. Sebab ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ke depan, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Bahkan, Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI mendesak Menaker ida Fauziyah mundur. KSPI juga berencana melakukan aksi demo untuk menolak aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut