13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun kepatuhan formal masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga Rabu (20/5/2026) pukul 23.59 WIB, otoritas perpajakan mencatat sebanyak 13.327.936 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk dalam basis data DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan realisasi ini didominasi oleh kelompok Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, khususnya yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja formal.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 20 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.327.936 SPT,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Secara rinci, penyampaian SPT Tahunan untuk tahun buku normal (Januari–Desember) disumbang oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan sebanyak 10.890.072 laporan.
Selanjutnya, kelompok WP OP Non-Karyawan atau pelaku usaha/pekerja bebas menyumbang sebanyak 1.479.624 SPT.
Sementara itu, untuk sektor korporasi atau badan dengan mata uang Rupiah tercatat sebanyak 924.209 SPT dan untuk korporasi bermata uang Dolar AS (USD) sebanyak 1.537 SPT.
Adapun kepatuhan dari sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas) membukukan 15 SPT dengan pembukuan Rupiah serta 230 SPT dengan pembukuan Dolar AS.
Selain tahun buku normal, DJP juga menjaring kepatuhan dari Wajib Pajak yang memiliki kalender buku berbeda di mana pelaporannya telah dicicil sejak 1 Agustus 2025 lalu.
Pada pos ini, terdapat 32.209 WP Badan dengan pembukuan Rupiah dan 40 WP Badan dengan pembukuan Dolar AS yang telah menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Beriringan dengan laju pelaporan SPT, DJP juga melaporkan kemajuan masif pada proyek modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui aktivasi akun Coretax System. Hingga tenggat waktu yang sama, jumlah wajib pajak yang telah berhasil melakukan migrasi dan mengaktifkan akun Coretax terbarunya melonjak hingga menyentuh angka 19.325.895 akun.
Akselerasi aktivasi sistem baru ini dipimpin kuat oleh kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang mencatatkan angka migrasi sebesar 18.108.756 WP. Di barisan pelaku usaha, tercatat sebanyak 1.125.157 Wajib Pajak Badan yang sudah terintegrasi ke dalam ekosistem digital baru ini.
Modernisasi ini juga telah diadopsi secara luas di sektor tata kelola negara, di mana sebanyak 91.751 Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah resmi mengaktifkan akun Coretax mereka.
Terakhir, sistem baru administrasi perpajakan Indonesia ini juga merambah pelaku usaha ekonomi digital internasional. Terbukti, sebanyak 232 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital asing yang memungut PPN produk digital di Indonesia telah merampungkan aktivasi akun mereka di sistem Coretax.
Editor: Puti Aini Yasmin