Para Ahli PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia) telah mendiskusikan penggunaan Echinacea purpurea di masa pandemi melalui acara webinar Expert Meeting bertajuk “Peranan Echinacea Purpurea di Pandemi Covid-19” yang digelar pada 19 September 2020.
Dari hasil diskusi tersebut, sejumlah kesimpulan diperoleh. Pertama, berdasarkan data penelitian yang ada, pemberian Echinacea purpurea berperan sebagai imunomodulator dan membawa komponen sistem imun ke level yang dibutuhkan agar tubuh siap untuk melawan infeksi. Echinacea purpurea juga tidak menyebabkan terjadinya badai sitokin (cytokine storm).
Kedua, pada Covid-19 terdapat berbagai modalitas terapi yang diberikan. Echinacea purpurea dapat diberikan sebagai salah satu modalitas tersebut, yaitu sebagai terapi preventif pada orang sehat ataupun terapi adjuvan dalam kasus KTG (konfirmasi tanpa gejala) dan pasien gejala ringan.
Ketiga, dosis Echinacea purpurea yang diberikan sesuai dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebesar 1.000mg sekali sehari, selama 8 minggu atau sampai dengan hasil swab negatif.
Dr. Erlina Burhan, Dokter Spesialis Paru dari Rumah Sakit Umum Persahabatan, mengatakan, saat ini, 80% pasien Covid-19 di Indonesia tercatat KTG dan pasien bergejala ringan. Sisanya, 20%, adalah pasien yang bergejala sedang dan berat.