Menurutnya, berdasarkan riset, media sosial yang paling banyak
digunakan warganet antara lain Whatsapp, Instagram, Facebook, dan TikTok. Oleh sebab itu, pelaku usaha kecil perlu mengetahui pemanfaatan fitur pada masing-masing platform media sosial agar pemasaran produknya lebih tepat sasaran.
"Media sosial dapat digunakan untuk membangun kesadaran konsumen akan suatu brand sampai keterikatan dengan konsumen atau menghasilkan engagement dari fitur-fitur yang dimilikinya," kata Muhammad Rizal.
Dia menambahkan, perubahan sekarang ini sangat signifikan, kalau dulu pemasaran produk bisa dilakukan melalui koran, billboard, tapi sekarang perlu pemanfaatan fitur sosial media. "Misalnya
di Facebook yang telah mengembangkan fitur reel dan stories,” kara dia.
Dosen Akuntansi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Ignatius Aryono Putranto menambahkan, pelaku usaha juga harus menjunjung tinggi etika dalam berinteraksi di internet dan media sosial. Misalnya, dengan membekali diri dengan pengetahuan akan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, antara lain PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME), UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, lanjut dia, pelaku UMKM juga perlu memahami hak dan kewajibannya ketika bertransaksi di ruang digital. Salah satu contohnya, pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan hukum dari konsumen yang beritikad tidak baik semisal sudah mengirim barang tapi tidak dapat pembayaran.