Terapkan Protokol CHSE Ketat, Yogyakarta Jadi Percontohan Wisata di Masa Pandemi

Dimas Andhika Fikri
Yogyakarta terapkan protokol CHSE (Foto: Instagram@nurrihsaan)

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan/atau pembinaan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.

"Selain itu, kami memiliki aplikasi Visiting Yogyakarta untuk memudahkan wisatawan melakukan reservasi online dan transaksi secara non tunai. Aplikasi ini juga membantu pemerintah untuk kebutuhan tracing dan tracking," tuturnya.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
16 jam lalu

Tak Sekadar Seru, Wahana Modern Kini Jadi Magnet Wisata Keluarga

10 hari lalu

Menpar: Kunjungan PM India Perkuat Posisi Prambanan sebagai Destinasi Wisata Budaya Dunia

14 hari lalu

MNC University dan Pemkab Kotabaru Kolaborasi Luncurkan Dashboard Data Kemiskinan dan Bahas Pariwisata

24 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal