JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus baru Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan kebijakan ini bertujuan agar kepulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di sektor parekraf dapat terus berkelanjutan.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, belajar dari pengalaman tahun lalu, PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru diambil sebagai langkah preventif. Di mana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, sehingga memberikan dampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.
Walaupun langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan, pemerintah akan bertindak secara tegas untuk memastikan bawah kasus Covid-19 saat Nataru dapat terkendali dan masih tetap dalam keadaan rendah.
“Permintaan dari Presiden pada saat rapat terbatas tadi, seluruh jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah adalah satu frekuensi dan satu narasi. Penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami sedang memfinalkan kebijakan PPKM level tiga," ujar Menparekraf Sandiaga, saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona lt.2, Jakarta, Senin (22/11/2021).