PT KAI Umumkan Aturan Baru Batas Bagasi selama Musim Mudik, Cek di Sini!

Mei Sada Sirait
Ada aturan khusus jika mudik dengan kereta api membawa koper. (Foto: Ilusrasi AI)

Penumpang disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk mengirim barang tersebut ke tujuan. KAI juga menegaskan bahwa aturan ini bukan semata-mata pembatasan, melainkan upaya menjaga kenyamanan seluruh penumpang. 

Pasalnya rak bagasi di dalam kabin memiliki kapasitas terbatas dan digunakan bersama. Selain kenyamanan, faktor keselamatan juga menjadi pertimbangan utama. 

Bagasi yang terlalu besar atau terlalu berat berpotensi mengganggu stabilitas penyimpanan dan membahayakan penumpang lain selama perjalanan. KAI pun mengimbau agar masyarakat lebih cermat menyiapkan barang bawaan sebelum berangkat ke stasiun.

Penumpang diimbau untuk memastikan ukuran dan berat koper sesuai aturan agar dapat membantu proses boarding berjalan lancar serta menghindari biaya tambahan di lokasi. Penumpang juga diingatkan untuk datang lebih awal agar memiliki waktu cukup jika diperlukan penyesuaian bagasi.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Diskon Tarif 30 Persen, KAI Siapkan 1,2 Juta Tiket untuk Mudik Lebaran 2026

Jateng
16 hari lalu

KAI Daop 4 Semarang Siapkan 83.970 Kursi untuk Libur Imlek 2026

Jatim
20 hari lalu

Dampak Gempa Pacitan M 6,4 Hari Ini, KAI Daop 9 Jember Asesmen Jalur Kereta

Photo
24 hari lalu

Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Mudik 2026, KAI Rampungkan Inspeksi 18 Stasiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal