JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru terkait batas bagasi selama musim mudik Lebaran 2026. Apa aturan barunya?
PT KAI mengingatkan calon penumpang untuk memahami aturan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api. Apalagi sebentar lagi mobilitas masyarakat akan meningkat saat musim mudik.
Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang terbiasa bepergian menggunakan koper. Dalam unggahan di Instagram @kai121_, PT KAI menetapkan koper maksimal berukuran 26 inci dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram untuk bisa dibawa masuk ke dalam kabin dan diletakkan di rak bagasi.
Secara teknis, volume bagasi maksimal yang diperbolehkan masuk kabin adalah 100 desimeter kubik dengan berat maksimal 20 kg. Dengan batas tersebut, koper ukuran 26 inci adalah ukuran terbesar yang masih diperbolehkan untuk dimasukkan ke kabin tanpa dikenakan biaya tambahan, selama tidak melebihi ketentuan berat yaitu 20 kg.
Bagi penumpang yang membawa koper lebih dari 26 inci, maka KAI akan mengenakan tambahan biaya kelebihan bagasi. Biaya kelebihan bagasi pun dibedakan berdasarkan kelas layanan kereta, yakni:
- Eksekutif: Rp10.000 per kg
- Bisnis: Rp6.000 per kg
- Ekonomi: Rp2.000 per kg
Artinya, semakin berat kelebihan bagasi, semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Namun, apabila dimensi koper melebihi 200 desimeter kubik, maka koper tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta sama sekali.