"Dalam kerangka ini Prambanan telah melampaui fungsi objek pelestarian atau situs budaya semata. Candi ini telah difungsikan sebagai medium strategis dalam politik luar negeri Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, pengembangan Prambanan sebagai destinasi wisata religi sekaligus ruang diplomasi budaya tetap memerlukan pengelolaan yang seimbang.
Sebagai situs warisan dunia UNESCO yang masih digunakan sebagai tempat ibadah, kawasan ini juga menjadi ruang bertemunya berbagai kepentingan, mulai dari pelestarian budaya, kegiatan keagamaan, penelitian, hingga pariwisata.
Kadek menyebut sejumlah pengaturan teknis telah diterapkan dalam pengelolaan kawasan, seperti pembatasan penggunaan dupa dan cairan tertentu saat ritual, pengaturan kuota peserta ibadah, mekanisme perizinan, hingga pembahasan mengenai pembatasan akses wisatawan ke Candi Siwa untuk menjaga kesakralan situs.
Ia menambahkan, ketika restorasi bersama India mulai berjalan, tata kelola akan menjadi aspek penting agar proses konservasi dapat berjalan beriringan dengan aktivitas keagamaan, pelestarian budaya, dan kunjungan wisata.
"Yang lebih menentukan adalah bagaimana Indonesia menjaga keseimbangan antara diplomasi, konservasi, praktik keagamaan, dan kepentingan publik secara berkelanjutan, dengan kerangka tata kelola yang jelas," tutupnya.