Liburan ke Luar Negeri, Ini 5 Barang Bawaan yang Dibatasi Jumlahnya

Chindy Aprilia Pratiwi
5 Barang Bawaan yang Dibatasi Jumlahnya (Foto: Ist)

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," tuturnya.

Untuk itu, Gatot mengimbau agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar lebih bisa memerhatikan peraturan Permendag No 36/2023 tersebut. Sebab, terdapat batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor Kemendag.

Selain itu, pokok pengaturan Permendag No 36/2023 yang dititipkan ke Bea Cukai adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan inpor dari Post Border menjadi Border pada barang-barang seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas hingga sepatu.

"Para importir diharapkan memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
14 jam lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Destinasi
11 hari lalu

Tak Lagi Jauh, Tanjung Lesung Jadi Primadona Wisata Baru Jabodetabek

Destinasi
13 hari lalu

Rekomendasi Spot Liburan Baru di Bintaro, Bounce Street Asia yang Mengasyikan!

Destinasi
20 hari lalu

Liburan 2026 Lebih Hemat dengan Pilihan Hotel Mulai Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal