"Berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Indonesia. Hak kami diwujudkan dalam SK Kemenkumham tersebut," kata Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto.
Dalam kesempatan itu juga dr Jajang menyampaikan, kontribusi PDSI difokuskan untuk dunia kesehatan pada umumnya dan dunia kedokteran khususnya.
"Kami pastikan, PDSI hadir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. PDSI menjunjung tinggi kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan kedokteran berkelanjutan, serta hal-hal yang terkait pendidikan serta pembinaan praktik kedokteran," katanya.
"Sudah saatnya asosiasi medis hanya berfokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya. Sudah saatnya asosiasi medis bekerja secara proporsional dengan bekerjasama bersama pemerintah dan masyarakat," ujar dr Jajang.
Menurutnya PDSI juga turut serta dalam mendukung reformasi kesehatan Indonesia dan mendukung program-program kesehatan Indonesia melalui kebijakan-kebijakan Kemenkes.