Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan dalam berbagai bentuk. Perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund*, maupun bentuk perlindungan lain yang setara.
Selain mewajibkan adanya pilihan layanan, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengecek sisa kuota internet yang masih dimiliki.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai angka, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.