Calon korban yang tertarik akan diminta untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan data pribadinya dengan dalih sebagai persyaratan administrasi.
Pelaku soceng akan berpura-pura bertindak sebagai pihak resmi customer service suatu bank yang telah menerima aduan atau keluhan dari calon korban.
Nantinya, pelaku soceng akan meminta berbagai data akun atau rekening untuk berpura-pura membantu calon korban dalam mengatasi masalahnya ketika menggunakan jasa perbankan tertentu. Di situlah, pelaku soceng akan menguras habis isi rekening korban.
Pelaku soceng juga biasanya akan dengan sengaja mengirimkan sebuah link kepada calon korban. Biasanya, link akan dikirim dengan pernyataan berupa tawaran yang sangat menjanjikan hingga membuat korban tertarik.
Link ini nantinya dapat membuka seluruh data pribadi korban yang digunakan untuk meretas rekening korban.