Tokopedia Hadirkan Layanan Baru untuk Permudah Masyarakat Bayar Denda JKN-KIS

Dini Listiyani
Aplikasi Tokopedia (foto: Tokopedia)

Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia. Lalu, memilih layanan BPJS, kemudian BPJS Denda.

Selanjutnya, masukkan nomor kartu peserta dan pilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama. Kendati demikian, Kemal mengimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan agar rutin membayar iuran setiap bulan.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
14 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

16 hari lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

16 hari lalu

DPR Panggil TikTok-Tokopedia! Dasco: Bukan PHK Massal, Hanya 200 Karyawan Ambil Kompensasi

16 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal