Data Bocor, Tokopedia Digugat ke PN Jakpus

Antara
Tokopedia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan e-commerce, Tokopedia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Kuasa Hukum KKI, Akhmad Zainuddin menilai, Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik telah melakukan kesalahan yang menyebabkan kebocoran data pribadi pengguna platform.

"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," katanya, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan, Tokopedia diduga melanggar Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 1 angka 22 PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik," kata Zainuddin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

16 hari lalu

DPR Panggil TikTok-Tokopedia! Dasco: Bukan PHK Massal, Hanya 200 Karyawan Ambil Kompensasi

16 hari lalu

Diterpa Isu PHK, Tokopedia Justru Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

16 hari lalu

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal