Tips Tidak Termakan Berita Hoaks, Hati-Hati Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar 

Tangguh Yudha
Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. (Foto: iNews.id)

3. Gunakan logika atau akal sehat 

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain. 

Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. Kominfo sendiri mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu dengan denda hingga Rp1 miliar. 

Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

57 tahun lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

57 tahun lalu

Tampang Ansy Jan De Vries Model yang Sebar Hoaks Dibegal di Jakbar, Nangis Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal