JAKARTA, iNews.id – Upaya pemerintah menghadirkan ruang digital yang lebih aman untuk anak-anak memasuki babak krusial. Seperti apa perkembangannya?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengantongi 362 masukan dari 33 entitas dalam proses penyusunan aturan turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunggu Anak Siap (PP Tunas).
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini menjadi penanda bahwa isu perlindungan anak di ruang digital bukan lagi wacana pinggiran, melainkan perhatian bersama, mulai dari pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati teknologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut ratusan masukan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa publik ingin terlibat aktif memastikan regulasi ini tidak sekadar formalitas. Namun yang menarik bukan hanya jumlahnya, melainkan isi sorotannya.
"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital,” kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (15/02/2026).
Dari kompilasi yang dilakukan, perhatian terbesar publik tertuju pada tiga hal, yaitu penilaian risiko, tata kelola layanan, dan mekanisme kepatuhan serta pengawasan.
Artinya, publik tak ingin aturan ini berhenti di teks hukum. Mereka ingin regulasi benar-benar berdampak pada desain fitur platform digital, sistem internal perusahaan teknologi, bahkan model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).