JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mulai bersikap tegas terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah memberikan teguran resmi kepada Google karena platform YouTube belum memenuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Teguran tersebut diberikan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah platform digital terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meutya menegaskan pemerintah terus memantau aktivitas platform digital setiap hari. Platform yang menunjukkan komitmen mematuhi aturan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan yang tidak patuh akan dikenai sanksi.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, teguran tersebut merupakan langkah awal dalam mekanisme sanksi pemerintah. Pihaknya masih berharap Google segera melakukan penyesuaian agar layanan YouTube mematuhi aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ucap Meutya.
Di tengah teguran terhadap Google, pemerintah justru memberikan apresiasi kepada Meta Platforms yang dinilai menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan platformnya.