JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan tidak akan ada kompromi sedikit pun dalam upaya melindungi anak di ruang digital Indonesia. Dia menyiapkan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mengikuti aturan.
Dalam langkah yang disebut sebagai “pengetatan besar-besaran”, Meutya memuji kepatuhan platform X dan Bigo Live terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Sikap kooperatif keduanya dinilai bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata di lapangan.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya langkah cepat yang dilakukan dua platform tersebut menjadi bukti bahwa raksasa digital global tak bisa lagi mengabaikan aturan Indonesia. Penyesuaian yang mereka lakukan bahkan sudah menyentuh aspek teknis hingga kebijakan internal.
Platform X, misalnya, langsung menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Tak hanya itu, mulai 28 Maret 2026, platform tersebut juga bergerak melakukan identifikasi hingga penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam kebijakan resminya. Mereka juga memperkuat sistem pengawasan melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia secara berlapis.