JAKARTA, iNews.id - Ada ratusan ribu konten yang diblokir di media sosial dan internet secara keseluruhan sepanjang 2021. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan Kominfo telah memutus akses terhadap ratusan ribu konten yang melanggar aturan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan per Undang-Undangan di berbagai situs media sosial (medsos).
Selain itu untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks, Kominfo menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau diisinformasi secara umum. "Dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait Covid-19," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kominfo.
Secara khusus, Kominfo juga telah menangani total 43 kasus perlindungan data pribadi. Lebih lanjut, Dedy menyebut, 19 di antaranya telah selesai di investigasi dan dikenai sanksi. Sementara 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, maupun rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.