Alexander menegaskan apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran. Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Apabila dalam proses pendaftaran menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran, Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi. Nantinya PSE akan mendapat bimbingan untuk menyelesaikan pendaftaran.
"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.
Berikut tujuh PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan: