Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. (Foto: Komdigi)

Komdigi juga menampilkan keterangan resmi dari juru bicara TikTok atas keputusan tersebut. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruksi, sekaligu terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia."

Kenapa izin TDPSE TikTok dibekukan sementara? Komdigi mengungkapkan tiga alasan. Pertama, ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. 

Kedua, pemerintaan data merujuk pada Pasal 21 Atat (1) Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2023: PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital sehat, aman dan transparan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Komdigi Buka Lagi Akses Grok AI di Indonesia, Pengawasan Ketat Harga Mati!

Internet
3 hari lalu

Usai Blokir Dibuka, Grok Dipantau Ketat Komdigi!

Internet
3 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Nasional
3 hari lalu

Wamenkomdigi Wanti-Wanti AI Bisa Bikin Serangan Siber Lebih Cepat dan Masif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal